Kartu SIM prabayar sering disalahgunakan untuk
tindak kejahatan lantaran sistem registrasi yang tidak ketat. Mengatasi masalah
itu, para pemangku kepentingan industri telekomunikasi akan melakukan
sosialisasi untuk memperketat registrasi kartu SIM prabayar baru mulai
pertengahan Agustus 2014.
Jika sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar
dilakukan oleh pelanggan dengan mengirim pesan ke 4444, maka hal itu akan
dihapus.
Sebagai gantinya, mulai September 2014, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI), hanya mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual,
outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler,
berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh
Indonesia (ATSI), Alexander Rusli mengharapkan, hingga akhir 2015 nanti tidak
ada lagi pelanggan yang melakukan registrasi sendiri. Upaya meningkatkan
akurasi data pelanggan ini dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan
dan kejahatan dari sarana telekomunikasi.
Di sisi lain, operator seluler juga diharuskan
melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui
semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai mana registrasi pelanggan tersebut
dilakukan.
Bagaimana dengan pelanggan lama ?
Selain pengguna kartu SIM baru, pelanggan yang telah
lama memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang jika datanya
belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan lama akan dimulai sekitar
Maret 2015.
Pemerintah berharap, perubahan sistem registrasi
yang lebih ketat ini diharapkan dapat menekan angka penipuan maupun pesan spam
dari sarana telekomunikasi. Langkah ini juga akan dimanfaatkan untuk
menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kejahatan melalui sarana
telekomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar